Niat & Tata Cara Sholat Jamak Qashar : Dhuhur - Ashar, Maghrib - Isya
Sholat Jamak Qashar - Sholat merupakan ibadah wajib yang diajarkan oleh Allah kepada umatnya melalui utusannya yaitu nabi besar muhammad saw. sehingga dalam syariat Islam ibadah sholat dihukumi sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap kaum muslimin. kewajiban sholat tidak memandang bulu apakah dia orang kaya atau orang miskin dia orang sakit maupun orang sehat dan lain sebagainya. Seluruh kalangan harus dan wajib menunaikan ibadah sholat.
Ibadah sholat juga selalu dikatakan sebagai tiang agama oleh banyak ulama dan habaib. semakin banyak kaum muslimin yang istiqomah dalam melaksanakan ibadah sholat maka semakin tegak pula agama Islam. Kita semua sebagai umat manusia di ciptakan didunia ini semata - mata hanya untuk menyembah kepada allah. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Alquran surat adz-dzariyat ayat 56 yang berbunyi :
Namun perlu diperhatikan, di lain sisi kewajiban ibadah sholat yang harus ditunaikan oleh setiap kaum muslimin, terdapat kemudahan atau rukhshoh yang diberikan kepada kaum muslimin apabila mendapati adanya halangan dalam menjalankan ibadah sholat fardu dengan berbagai macam kondisi. kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada umat muslim pada saat dalam kondisi sebagai musafir atau sedang dalam perjalanan jauh adalah diperkenankannya kita untuk sholat jamak qashar.
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak qashar? sholat apa saja yang boleh dijamak qashar? Bagaimana niat sholat jamak qashar? Apa saja syarat-syarat sholat jamak qashar? Apa saja batas-batas sebagai musafir? pada kesempatan kali ini kita akan mencoba untuk menjawab satu persatu pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber literatur bacaan favorit saya dan khususnya Alquran dan hadis nabi Muhammad SAW.
Terdapat hadits lain yang menerangkan:
Pengertian sholat jamak taqdim adalah mengerjakan dua shalat dan dilaksanakan pada waktu yang awal (yang pertama). Misalnya shalat ashar dan dhuhur dilaksanakan di dalam waktu shalat dhuhur yang pelaksanaannya mendahulukan shalat dhuhur baru kemudian shalat ashar.
USHOLLII FARDHODL DHUHRI ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN BIL ASHRI JAM'A TAQDIIMI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
USHOLLII FARDHODL ASHRI ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN ILADH DHUHRI JAM'A TAQDIIMI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
USHOLLII FARDHODL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIN MAJMUU'AN BIL ISYAA'I JAM'A TAQDIIMI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Setelah melaksanakan sholat dhuhur empat rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu ashar empat rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
USHOLLII FARDHODL ISYAA'I ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN ILAL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Di atas sudah dikatakan bahwa shalat yang boleh diqhasar hanyalah shalat shalat yang empat rokaat, yaitu shalat dhuhur, shalat ashar, dan shalat Isya. Imam nawawi menjelaskan:
Usholli Fadhodh Dhzuhri Rok'ataini Mustakbilal Qiblati Qashran Ada'an Ma'muman / Imaman Lillahita'ala
Pada sholat qashar, sholat fardhu yang jumlahnya ada empat rokaat, di gantikan atau diringkas dengan menjalankan sholat hanya dua rakaat saja sesuai dengan waktu sholat fardhu tersebut.
Misalnya sholat qashar dzhuru harus di lakukan pada waktu dzhuru, sholat qashar ashar harus di lakukan pada waktu ashar, dan sholat qashar isya harus dilakukan pada waktu isyar. Adapun rukun - rukun sholat qashar dua rakaat tatacaranya atau rukun- rukunnya adalah seperti pada umumnya sebagai berikut :
Misalnya shalat jamak qashar dhuhur dan ashar dengan jama taqdim. mestinya shalat dhuhur dikerjakan dengan jumlah empat rokaat begitu pula shalat asharnya. Namun karena jamak qashar di lakukan di awal waktu shalat (jamak taqdim) maka shalat dhuhur dan shalat ashar, masing-masing dilakukan dengan jumlah rokaatnya sebanyak dua rakaat, tidak empat rokaat.
Berbeda dengan shalat maghrib dan Isya, apabila keduanya dijamak qashar secara taqdim, karena shalat Maghrib tidak boleh diqashar, maka shalat maghribnya dilaksanakan tiga rakaat dan shalat Isyanya yang dua rakaat.
Orang yang boleh melaksanakan shalat jamak qashar (mengumpulkan dua shalat dan sekaligus diringkas) adalah orang yang dalam bepergian jauh musafir. Sedangkan orang yang sakit berat, karena ada hujan, atau karena yang lain selain musafir, maka tidak diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Orang yang sakit berat atau karena ada hujan lebat hanya boleh menjamak, itu pun harus memperhatikan syarat-syarat yang ada.
Sholat jamak Qashar taqdim adalah mengerjakan dua shalat sekaligus meringkasnya dan dilaksanakan pada waktu yang awal (yang pertama) . Misalnya shalat ashar dan dhuhur dilaksanakan di dalam waktu shalat dhuhur yang pelaksanaannya mendahulukan shalat dhuhur baru kemudian shalat ashar.
Dan yang mulanya sholat dhuhur dan ashar yang masih - masing adalah empat rokaat, kemud dalam jamak qashar, rokaatnya diringkas menjadi sholat dhuhur dan ashar masing masing dua rokaat. Jadi total rokaat dalam melaksanakan sholat jamak qashar adalah empat rakaat.
USHOLLII FARDHODL DHUHRI ROK-'ATAINI MAJMUU'AN BIL ASHRI JAM'A TAQDIIMI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
USHOLLII FARDHODL ASHRI ROK-'ATAINI MAJMUU'AN ILADH DHUHRI JAM'A TAQDIIMI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Bacaan Niat Latin
USHOLLII FARDHODL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIN MAJMUU'AN BIL ISYAA'I JAM'A TAQDIIMI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Setelah melaksanakan sholat maghrib tiga rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu isya dua rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
USHOLLII FARDHODL ASHRI ROK-'ATAINI MAJMUU'AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIIRI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Unsur atau halangan yang bisa dijadikan alasan dibolehkan nya seseorang menjamah shalat antara lain adalah sebagai berikut:
Bepergian Jauh
Bepergian jauh sebagaimana yang telah ditentukan diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara diqashar, yaitu bepergian yang jauh tidak kurang dari 16 farsakh atau sama dengan 81 km. Jelasnya, seorang musafir yang pergi tersebut diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak hadits nabi saw menjelaskan:
Apabila ada hujan lebat
Bagi orang yang biasa shalat berjamaah di masjid, apabila hari itu sebelum waktu shalat tiba terjadi hujan lebat dan pada saat waktu shalat yang awal (pertama) diperkirakan hujannya tidak segera reda, bahkan sampai pada akhir shalat yang pertama ternyata hujan belum reda, serta rumahnya cukup jauh dari masjid sehingga merasa kesulitan dalam perjalanannya mungkin karena lumpur, karena amat dingin, atau karena hujannya tidak reda-reda, maka orang yang masih berada di dalam masjid boleh menjamak shalatnya baik antara dhuhur dengan Ashar maupun antara maghrib dengan Isya dengan jamak taqdim.
Namun bagi orang yang rumahnya dekat dari masjid, atau ia dapat melindungi dirinya sehingga tidak mengalami kesulitan, atau shalat berjamaah di rumah, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat karena ada hujan. yang demikian karena esensi tuntunan shalat berjamaah adalah masjid bukan di rumah.
Tentang diperbolehkannya shalat jamak karena hujan ada keterangan sebagai berikut:
Bagaimana apabila hujan datang setelah waktu shalat tiba? imam nawawi menjawab: apabila telah masuk waktu shalat dhuhur belum terjadi hujan atau setelah masuk shalat dhuhur baru kemudian hujan, maka tidak lagi diperbolehkan menjamak shalat. Karena sebab rukhshah (memperoleh keringanan), yaitu hujan datang setelah masuk waktu, maka tidak ada hubungannya dengan masalah menjamak shalat.
Apabila Sakit
Apabila seseorang sakit yang cukup merepotkan untuk melaksanakan shalat pada waktunya, seperti pusing-pusing yang berat, muntah-muntah atau yang lain, maka baginya diperbolehkan menjamak shalat baik dengan jamak takdim atau jamak ta'khir. hadis riwayat nabi menjelaskan:
Seorang musafir bisa dinyatakan sah melaksanakan shalat dengan cara di qhasar apabila berpergian memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
Orang yang berpergian jauh (musafir) mempunyai batas waktu ia bisa dianggap musafir, yaitu hanya selama tiga hari, selain hari masuk datang di tempat tujuan dan hari keluar pergi dari tempat tujuan tersebut.
Dan Apabila lebih dari tiga hari, tetap tinggal di tempat wilayah tersebut, maka tidak lagi disebut musafir, akan tetapi disebut mukim (orang yang menetap). Nabi Muhammad SAW bersabda:
Ibadah sholat juga selalu dikatakan sebagai tiang agama oleh banyak ulama dan habaib. semakin banyak kaum muslimin yang istiqomah dalam melaksanakan ibadah sholat maka semakin tegak pula agama Islam. Kita semua sebagai umat manusia di ciptakan didunia ini semata - mata hanya untuk menyembah kepada allah. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Alquran surat adz-dzariyat ayat 56 yang berbunyi :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Q.S adz-dzariyat : 56)
Namun perlu diperhatikan, di lain sisi kewajiban ibadah sholat yang harus ditunaikan oleh setiap kaum muslimin, terdapat kemudahan atau rukhshoh yang diberikan kepada kaum muslimin apabila mendapati adanya halangan dalam menjalankan ibadah sholat fardu dengan berbagai macam kondisi. kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada umat muslim pada saat dalam kondisi sebagai musafir atau sedang dalam perjalanan jauh adalah diperkenankannya kita untuk sholat jamak qashar.
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak qashar? sholat apa saja yang boleh dijamak qashar? Bagaimana niat sholat jamak qashar? Apa saja syarat-syarat sholat jamak qashar? Apa saja batas-batas sebagai musafir? pada kesempatan kali ini kita akan mencoba untuk menjawab satu persatu pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber literatur bacaan favorit saya dan khususnya Alquran dan hadis nabi Muhammad SAW.
Bacaan Niat dan Cara Sholat Jamak
Pengertian shalat jamak adalah shalat yang dikumpulkan dan dilaksanakan dalam satu waktu di antara dua waktu shalat. Dalam menjamak shalat ada ketentuannya, bahwa shalat yang boleh dijamak hanya dengan shalat siang yaitu shalat dhuhur dengan shalat ashar dan shalat malam dengan shalat malam yaitu shalat maghrib dengan shalat Isya. Yang demikian telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana hadis di bawah ini: عن انس رضي الله عنه ان النبي ص م كان يجمع بين الظهر و العصر - رواه البخارى ومسلم
Artinya: Dari Annas r.a. bahwa sungguh Nabi SAW pernah menjamak antara shalat dhuhur dan shalat ashar (HR Bukhari dan Muslim)
Terdapat hadits lain yang menerangkan:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال كان رسول الله ص م اذا جدبه السير جمع بين المغرب و العشاء - رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. Berkata bahwa Rasulullah SAW apabila beliau terburu-buru (segera) pergi, dijamaklahh antara shalat maghrib dan isya. (HR Bukhari dan Muslim)Shalat Jamak itu ada dua macam, yaitu Jamak taqdim dan jama ta'khir. Adapun pengertian, niat dan tatacara sholat jamak taqdim dan ta'khir seperti di bawah ini:
1. Sholat Jamak Taqdim
Pengertian sholat jamak taqdim adalah mengerjakan dua shalat dan dilaksanakan pada waktu yang awal (yang pertama). Misalnya shalat ashar dan dhuhur dilaksanakan di dalam waktu shalat dhuhur yang pelaksanaannya mendahulukan shalat dhuhur baru kemudian shalat ashar.
Niat Sholat Jamak Taqdim Duhur dan Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاةٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat LatinUSHOLLII FARDHODL DHUHRI ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN BIL ASHRI JAM'A TAQDIIMI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Artinya : Aku berniat shalat fardhu dhuhur empat raka'at dikumpulkan dengan ashar dikumpulkan di waktu dhuhur adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'alaSetelah melaksanakan sholat dhuhur kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu ashar, dengan niat seperti di bawah ini :
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاةٍ مَجْمُوْعًا اِلَى الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat LatinUSHOLLII FARDHODL ASHRI ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN ILADH DHUHRI JAM'A TAQDIIMI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Artinya: Aku berniat shalat fardhu ashar empat raka'at dikumpulkan ke dhuhur dikumpulkan di waktu dhuhur adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Niat Sholat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya
اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin:USHOLLII FARDHODL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIN MAJMUU'AN BIL ISYAA'I JAM'A TAQDIIMI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Aku berniat shalat fardhu maghrib tiga raka'at dikumpulkan dengan isyak dikumpulkan di waktu maghrib adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Setelah melaksanakan sholat dhuhur empat rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu ashar empat rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاةٍ مَجْمُوْعًا اِلَى الْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin:USHOLLII FARDHODL ISYAA'I ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN ILAL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Aku berniat shalat fardhu isyak dua raka'at dikumpulkan ke maghrib dikumpulkan di waktu maghrib diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Cara Sholat Jamak Taqdim Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya
Cara melaksanakan sholat jamak taqdim yaitu mengumpulkan dua sholat fardhu pada waktu yang pertama dengan tampa meringkasnya. Jumlah rokaatnya tetap tidak berubah. begitu juga tata cara atau rukun sholatnya sama halya dengan rukun sholat fardhu seperti biasanya.
Yang membedakannya hanyalah syarat dan niatnya yang sudah di jelaskan di atas. Untuk ketentuan waktu dalam sholat jamak taqdim adalah sebagai berikut :
Pengertian jama ta'khir adalah mengerjakan dua shalat dilaksanakan pada waktu shalat yang akhir (yang kedua). Misalnya shalat maghrib dan Isya dilaksanakan di waktu Isya, shalat dhuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Ashar.
Setelah melaksanakan sholat Ashar empat rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu Dhuhur empat rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
USHOLLII FARDHODL ISYAA'I ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Setelah melaksanakan sholat fadhu isya empat rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu maghrib tiga rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
USHOLLII FARDHODL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIN MAJMUU'AN ILAL ISYAA'I JAM'A TA'KHIRI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Yang membedakannya hanyalah syarat dan niatnya yang sudah di jelaskan di atas. Untuk ketentuan waktu dalam sholat jamak taqdim adalah sebagai berikut :
- Sholat Jamak Taqdim dhuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu dhuhur. dengan mendahulukan sholat dhuhur dan mengakhirkan sholat ashar.
- Sholat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya, dikerjakan saat waktu Maghrib. Dengan mendahulukan sholat Maghrib dan mengakhirkan sholat isya.
2. Sholat Jamak Ta'khir
Pengertian jama ta'khir adalah mengerjakan dua shalat dilaksanakan pada waktu shalat yang akhir (yang kedua). Misalnya shalat maghrib dan Isya dilaksanakan di waktu Isya, shalat dhuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Ashar.
Niat Sholat Jamak Ta'khir Duhur dan Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاةٍ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin :
USHOLLII FARDHODL ASHRI ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIIRI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAAAku berniat shalat fardhu ashar dua raka'at dikumpulkan dengan dhuhur dikumpulkan di waktu ashar diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Setelah melaksanakan sholat Ashar empat rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu Dhuhur empat rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاةٍ مَجْمُوْعًا اِلَى الْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin :
USHOLLII FARDHODL DHUHRI ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN ILAL ASHRI JAM'A TA'KHIRI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAAAku berniat shalat fardhu dhuhur dua raka'at dikumpulkan ke ashar dikumpulkan di waktu ashar diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Niat Sholat Jamak Ta'khir Maghrib dan Isya
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاةٍ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin:USHOLLII FARDHODL ISYAA'I ARBA'A RAKAATIN MAJMUU'AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Aku berniat shalat fardhu isyak dua raka'at dikumpulkan dengan maghrib dikumpulkan di waktu isyak diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Setelah melaksanakan sholat fadhu isya empat rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu maghrib tiga rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى الْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin :USHOLLII FARDHODL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIN MAJMUU'AN ILAL ISYAA'I JAM'A TA'KHIRI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Aku berniat shalat fardhu maghrib tiga raka'at dikumpulkan ke isyak dikumpulkan di waktu isyak adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Cara Sholat Jamak Ta'khir Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya
Cara melaksanakan sholat jamak ta'khir yaitu dengan mengumpulkan dua sholat fardhu pada waktu yang terakhir dengan tampa meringkasnya. Jumlah rokaatnya tetap tidak berubah. begitu juga tata cara atau rukun sholatnya sama halya dengan rukun sholat fardhu seperti biasanya. Yang membedakannya hanyalah syarat dan niatnya yang sudah di jelaskan di atas. Untuk ketentuan waktu dalam sholat jamak ta'khir adalah sebagai berikut :
Pengertian shalat qhasar adalah shalat yang diperpendek atau diringkas. meng-qhasar shalat hanya diperbolehkan bagi orang yang berpergian jauh dan memenuhi musafad (jarak) untuk meng-qashar shalat.
Bepergian jauh yang memenuhi musafat qashar tidak terpacu pada jalan darat saja, melainkan termasuk perjalanan laut dan udara. jadi tidak hanya perjalanan kaki, tetapi yang mengenakan kendaraan, baik di laut maupun udara, baik berjalan itu sebentar atau lama, asal sudah memenuhi musafat qhasar dan masih dalam bepergian diperbolehkan meng-qhasar shalat.
- Sholat Jamak Ta'khir dhuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu Ashar. dengan mendahulukan sholat Ashar dan mengakhirkan sholat dhuhur. (Jumlah rokaat tetap)
- Sholat Jamak Ta'khir Maghrib dan Isya, dikerjakan saat waktu Isya. Dengan mendahulukan sholat Isya dan mengakhirkan sholat Maghrib. (Jumlah rokaat tetap)
Bacaan Niat dan Cara Sholat Qashar
Pengertian shalat qhasar adalah shalat yang diperpendek atau diringkas. meng-qhasar shalat hanya diperbolehkan bagi orang yang berpergian jauh dan memenuhi musafad (jarak) untuk meng-qashar shalat.
Bepergian jauh yang memenuhi musafat qashar tidak terpacu pada jalan darat saja, melainkan termasuk perjalanan laut dan udara. jadi tidak hanya perjalanan kaki, tetapi yang mengenakan kendaraan, baik di laut maupun udara, baik berjalan itu sebentar atau lama, asal sudah memenuhi musafat qhasar dan masih dalam bepergian diperbolehkan meng-qhasar shalat.
Di atas sudah dikatakan bahwa shalat yang boleh diqhasar hanyalah shalat shalat yang empat rokaat, yaitu shalat dhuhur, shalat ashar, dan shalat Isya. Imam nawawi menjelaskan:
و لا يجوز القصر الا في الظهر و العصر و العشاء لاء جمع الامة
Artinya: tidak boleh qhasar kecuali shalat dhuhur, shalat asar, shalat Isya, karena ijmak (kesepakatan ulama)
Maka shalat Maghrib dan shalat subuh tidak boleh diqashar. Keterangan lain menyatakan:
عن انس رضي الله عنه قال خرجنا مع النبي ص م. من المدينة الى مكة فصلى ركعتيني ركعتيني حتى رجعنا الى المدينه - رواه البخاري ومسلم
Artinya : Adari Annas r.a. berkata: Pernah kami keluar bersama Nabi saw dari madinah ke makah, kemudian beliau mengerjakan dua-dua rokaat sehingga kami kembali ke-madinah (HR. Bukhori).
Shalat qhasar atau seorang musafir boleh meng-qashar shalat adalah merupakan karunia / dispensasi pemberian dari Allah SWT kepada mereka (musafir), oleh karena itulah seharusnya dapat diterima dengan rasa syukur. dan Nabi SAW bersabda:
عن يعلى بن امية انه قال قلت لعمر رضي الله عنه فليس عليكم جناح ان تقصر من الصلوات ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا فقد امن الناس قال عمر عجبت مما عجبت منه فساءلت رسول الله ص م. فقال صدقت تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته - رواه مسلم
Artinya: Dari ya'la bin Umayyah berkata: Aku bertanya kepada Umar r.a. Tidak ada dosa bagimu Jika kamu meringkas shalat. Seandainya kamu takut bahwa kamu akan dibinasakan oleh orang-orang kafir padahal sesungguhnya orang-orang telah aman. Umar menjawab :aku benar-benar tercengang (heran) tentang itu, Kemudian aku bertanya kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW menjawab: Itu (shalat qashar) adalah dispensasi (karunia) pemberian yang dikaruniakan Allah kepadamu, maka Terimalah olehmu pemberiannya (HR Muslim)
1. Niat Sholat Qashar Dzhuhur
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan LatinUsholli Fadhodh Dhzuhri Rok'ataini Mustakbilal Qiblati Qashran Ada'an Ma'muman / Imaman Lillahita'ala
Artinya : Saya niat shalat fardhu dhuhur dua rakaat menghadap kiblat dengan qashar tepat pada waktunya (sebagai makmum / Imam) karena Allah Ta'ala
2. Niat Shalat Qashar Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Artinya : saya niat shalat fadhu ashar dua rakaat dengan qashar tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala
3. Niat Shalat Qashar Isya
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Artinya : saya niat shalat fadhu isya dua rakaat dengan qashar tepat pada waktunya karena Allah Ta'ala
Cara Sholat Qashar Dhuhur, Ashar, dan Isya
Berbeda dengan sholat jamak yang mengumpulkan dua waktu sholat menjadi satu waktu, yaitu di awal atau di akhir dari kedua waktu sholat yang dikumpulkan tersebut. Sholat ini hanyalah meringkas sholat pada satu waktu yang jumlahnya ada empat rakaat saja. Sholat yang di perkenankan adalah sholat dzhuhur, sholat ashar, dan sholat isya. Hal tersebut dikarnakan jumlah rokaatnya ada empat dan sesuai dengan kriteria sholat qashar.Pada sholat qashar, sholat fardhu yang jumlahnya ada empat rokaat, di gantikan atau diringkas dengan menjalankan sholat hanya dua rakaat saja sesuai dengan waktu sholat fardhu tersebut.
Misalnya sholat qashar dzhuru harus di lakukan pada waktu dzhuru, sholat qashar ashar harus di lakukan pada waktu ashar, dan sholat qashar isya harus dilakukan pada waktu isyar. Adapun rukun - rukun sholat qashar dua rakaat tatacaranya atau rukun- rukunnya adalah seperti pada umumnya sebagai berikut :
- Membaca Niat sholat dhuha
- Takbirotul Ihram (اللَّهُ أَكْبَرُ dengan mengangkat kedua tangan lalu bersendakap)
- Sunah Membaca Doa Iftitah (كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا . . . sampai akhir)
- Wajib Membaca Surah Al-Fatihah (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . . . . sampai akhir)
- Membaca Surah Ad-Dhuha (وَالضُّحَىٰ وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَىٰ ..... samapi akhir)
- Ruku’ dengan tuma’ninah dan membaca doa سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ sebanyak 3x
- I’tidal dengan tuma’ninah dengan membaca doa i'tidal رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ
- Sujud dengan tuma’ninah dengan membaca doa سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah dengan membaca doa duduk di antara 2 sujud رَبِّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِى وَاجْبُرْنِى وَارْزُقْنِى وَارْفَعْنِى
- Sujud kedua dengan tuma’ninah dan membaca doa sujud seperti pada poin 8.
- Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
- Membaca Surah Al-Fatihah (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . . . . sampai akhir)
- Membaca Surah As-Syams (وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا sampai akhir)
- Ruku’ dengan tuma’ninah membaca doa سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ sebanyak 3x
- I’tidal dengan tuma’ninah dan membaca doa i'tidal seperti poin 7.
- Sujud dengan tuma’ninah dengan membaca doa سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ sebanyak 3 x
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah dengan membaca doa seperti pada poin 9.
- Sujud kedua dengan tuma’ninah membaca doa سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ sebanyak 3 x
- Tasyahud Akhir dengan tuma’ninah التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ sampai akhir
- Salam ( السلام عليكم ورحمة الله dengan menoleh kanan dan kekiri)
- Membaca doa sholat dhuha seperti yang sudah di tuliskan di atas.
Bacaan Niat dan Cara Sholat Jamak Qashar
Pengertian shalat jamak qashar adalah mengumpulkan dua shalat dan dilaksanakan di dalam salah satu waktu shalat, baik waktu shalat yang awal (jamak taqdim) maupun di waktu shalat yang akhir (jamak ta'khir) sekaligus di ringkas (di qashar).Misalnya shalat jamak qashar dhuhur dan ashar dengan jama taqdim. mestinya shalat dhuhur dikerjakan dengan jumlah empat rokaat begitu pula shalat asharnya. Namun karena jamak qashar di lakukan di awal waktu shalat (jamak taqdim) maka shalat dhuhur dan shalat ashar, masing-masing dilakukan dengan jumlah rokaatnya sebanyak dua rakaat, tidak empat rokaat.
Berbeda dengan shalat maghrib dan Isya, apabila keduanya dijamak qashar secara taqdim, karena shalat Maghrib tidak boleh diqashar, maka shalat maghribnya dilaksanakan tiga rakaat dan shalat Isyanya yang dua rakaat.
Orang yang boleh melaksanakan shalat jamak qashar (mengumpulkan dua shalat dan sekaligus diringkas) adalah orang yang dalam bepergian jauh musafir. Sedangkan orang yang sakit berat, karena ada hujan, atau karena yang lain selain musafir, maka tidak diperbolehkan meng-qashar (meringkas) shalat. Orang yang sakit berat atau karena ada hujan lebat hanya boleh menjamak, itu pun harus memperhatikan syarat-syarat yang ada.
1. Sholat Jamak Qashar Taqdim
Sholat jamak Qashar taqdim adalah mengerjakan dua shalat sekaligus meringkasnya dan dilaksanakan pada waktu yang awal (yang pertama) . Misalnya shalat ashar dan dhuhur dilaksanakan di dalam waktu shalat dhuhur yang pelaksanaannya mendahulukan shalat dhuhur baru kemudian shalat ashar.
Dan yang mulanya sholat dhuhur dan ashar yang masih - masing adalah empat rokaat, kemud dalam jamak qashar, rokaatnya diringkas menjadi sholat dhuhur dan ashar masing masing dua rokaat. Jadi total rokaat dalam melaksanakan sholat jamak qashar adalah empat rakaat.
Niat Sholat Jamak Qashar Taqdim Dhuhur dan Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat LatinUSHOLLII FARDHODL DHUHRI ROK-'ATAINI MAJMUU'AN BIL ASHRI JAM'A TAQDIIMI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Aku berniat shalat fardhu dhuhur dua raka'at dikumpulkan dengan ashar dikumpulkan di waktu dhuhur diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Setelah melaksanakan sholat dhuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu ashar dua rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا اِلَى الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin:USHOLLII FARDHODL ASHRI ROK-'ATAINI MAJMUU'AN ILADH DHUHRI JAM'A TAQDIIMI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Aku berniat shalat fardhu ashar dua raka'at dikumpulkan ke dhuhur dikumpulkan di waktu dhuhur diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Niat Sholat Jamak Qashar Taqdim Maghrib dan Isya
اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin
USHOLLII FARDHODL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIN MAJMUU'AN BIL ISYAA'I JAM'A TAQDIIMI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Artinya : Aku berniat shalat fardhu maghrib tiga raka'at dikumpulkan dengan isyak dikumpulkan di waktu maghrib adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Setelah melaksanakan sholat maghrib tiga rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu isya dua rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا اِلَى الْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin
USHOLLII FARDHODL ISYAA'I ROK-'ATAINI MAJMUU'AN ILAL MAGHRIBI JAM'A TAQDIIMI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Artinya: Aku berniat shalat fardhu isyak dua raka'at dikumpulkan ke maghrib dikumpulkan di waktu maghrib diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Cara Sholat Jamak Qashar Taqdim Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya
Cara melaksanakan Jamak Qashar Taqdim yaitu dengan mengumpulkan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang awal dan meringkasnya (yang mula 4 rokaat menjadi 2 rokaat) .
Begitu juga tata cara atau rukun sholatnya sama halya dengan rukun sholat fardhu 2 rokaat seperti biasanya. Yang membedakannya hanyalah syarat dan niatnya yang sudah di jelaskan di atas. Untuk ketentuan waktu dalam sholat jamak qashar taqdim adalah sebagai berikut :
Sholat jamak Qashar ta'khir adalah mengerjakan dua shalat sekaligus meringkasnya dan dilaksanakan pada waktu yang akhir (yang kedua) . Misalnya shalat dhuhur dan ashar dilaksanakan di dalam waktu shalat ashar yang pelaksanaannya mendahulukan shalat ashar baru kemudian shalat dhuhur.
Dan yang mulanya sholat dhuhur dan ashar masing - masing adalah empat rokaat, kemudian dalam jamak qashar, rokaatnya diringkas menjadi masing masing dua rokaat. Jadi total rokaat dalam melaksanakan sholat jamak qashar adalah empat rakaat.
Begitu juga tata cara atau rukun sholatnya sama halya dengan rukun sholat fardhu 2 rokaat seperti biasanya. Yang membedakannya hanyalah syarat dan niatnya yang sudah di jelaskan di atas. Untuk ketentuan waktu dalam sholat jamak qashar taqdim adalah sebagai berikut :
- Sholat Jamak Qashar Taqdim dhuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu dhuhur. dengan mendahulukan sholat dhuhur dan mengakhirkan sholat ashar. dan meringkas jumlah rokaat yang 4 menjad 2 rokaat.
- Sholat Jamak Qashar Taqdim Maghrib dan Isya, dikerjakan saat waktu maghrib. Dengan mendahulukan sholat maghrib dan mengakhirkan sholat isya. dan meringkas jumlah rokaat yang 4 menjad 2 rokaat. Namun tidak untuk sholat Maghrib yang jumlah rokaatnya hanya tiga.
2. Sholat Jamak Qashar Ta'khir
Sholat jamak Qashar ta'khir adalah mengerjakan dua shalat sekaligus meringkasnya dan dilaksanakan pada waktu yang akhir (yang kedua) . Misalnya shalat dhuhur dan ashar dilaksanakan di dalam waktu shalat ashar yang pelaksanaannya mendahulukan shalat ashar baru kemudian shalat dhuhur.
Dan yang mulanya sholat dhuhur dan ashar masing - masing adalah empat rokaat, kemudian dalam jamak qashar, rokaatnya diringkas menjadi masing masing dua rokaat. Jadi total rokaat dalam melaksanakan sholat jamak qashar adalah empat rakaat.
Niat Sholat Jamak Qashar Ta'khir dhuhur dan Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat LatinUSHOLLII FARDHODL ASHRI ROK-'ATAINI MAJMUU'AN BIDH DHUHRI JAM'A TA'KHIIRI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :Aku berniat shalat fardhu ashar dua raka'at dikumpulkan dengan dhuhur dikumpulkan di waktu ashar diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'alaSetelah melaksanakan sholat ashar dua rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu dhuhur dua rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا اِلَى الْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin :
USHOLLII FARDHODL DHUHRI ROK-'ATAINI MAJMUU'AN ILAL ASHRI JAM'A TA'KHIRI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :Aku berniat shalat fardhu dhuhur dua raka'at dikumpulkan ke ashar dikumpulkan di waktu ashar diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Niat Sholat Jamak Qashar Ta'khir Margib dan Isya
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ قَصْرًا اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin :
USHOLLII FARDHODL ISYAA'I ROK-'ATAINI MAJMUU'AN BIL MAGHRIBI JAM'A TA'KHIRI QOSHRON ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Artinya : Aku berniat shalat fardhu isyak dua raka'at dikumpulkan dengan maghrib dikumpulkan di waktu isyak diringkas adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'alaSetelah melaksanakan sholat isya dua rakaat kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan sholat fardhu maghrib tiga rakaat, dengan niat seperti di bawah ini :
اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا اِلَى الْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرِ اَدَاءً (مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا) لِلهِ تَعَالٰى
Bacaan Niat Latin:
USHOLLII FARDHODL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA'AATIN MAJMUU'AN ILAL ISYAA'I JAM'A TA'KHIRI ADAA-AN (MAKMUUMAN / IMAAMAN) LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :Aku berniat shalat fardhu maghrib tiga raka'at dikumpulkan ke isyak dikumpulkan di waktu isyak adaa-an (makmuuman / imaaman) karena Allah Ta'ala
Cara Sholat Jamak Qashar Ta'khir Dhuhur Ashar, Maghrib Isya
Cara melaksanakan Jamak Qashar Ta'khir yaitu dengan mengumpulkan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang akhir dan meringkasnya (yang mula 4 rokaat menjadi 2 rokaat) Begitu juga tata cara atau rukun sholatnya sama halya dengan rukun sholat 2 rokaat seperti biasanya. Yang membedakannya hanyalah syarat dan niatnya yang sudah di jelaskan di atas. Untuk ketentuan waktu dalam sholat jamak qashar taqdim adalah sebagai berikut :- Sholat Jamak Qashar Ta'khir dhuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu Ashar. dengan mendahulukan sholat Ashar dan mengakhirkan sholat dhuhur. dan meringkas jumlah rokaat yang 4 menjad 2 rokaat.
- Sholat Jamak Qashar Ta'khir Maghrib dan Isya, dikerjakan saat waktu isya. Dengan mendahulukan sholat isya dan mengakhirkan sholat maghrib. dan meringkas jumlah rokaat yang 4 menjad 2 rokaat. Namun tidak untuk sholat Maghrib yang jumlah rokaatnya hanya tiga.
Hal yang Membolehkan Sholat Jamak Qashar
Unsur atau halangan yang bisa dijadikan alasan dibolehkan nya seseorang menjamah shalat antara lain adalah sebagai berikut:
Bepergian Jauh
Bepergian jauh sebagaimana yang telah ditentukan diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara diqashar, yaitu bepergian yang jauh tidak kurang dari 16 farsakh atau sama dengan 81 km. Jelasnya, seorang musafir yang pergi tersebut diperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak hadits nabi saw menjelaskan:
عن انس رضي الله عنه عن النبي ص م اذا عجل عليه السفر يؤخر الظهر الى اول وقت العصر فيجمع بينهما ويؤخر المغرب حتى يجمع بينهما و بين العشائر حين يغيب الشفق - رواه مسلم
Artinya: Dari Anas Ra dari Nabi SAW: apabila beliau terbesar untuk segera pergi maka diakhirkan nya shalat dhuhur sampai awal waktu sshar, kemudian dikumpulkan (dijamak) antara keduanya dan mengakhirkan waktu maghrib sehingga mengumpulkan antara shalat Maghrib dengan isya sampai hilang cahaya merah - (HR Muslim)
Apabila ada hujan lebat
Bagi orang yang biasa shalat berjamaah di masjid, apabila hari itu sebelum waktu shalat tiba terjadi hujan lebat dan pada saat waktu shalat yang awal (pertama) diperkirakan hujannya tidak segera reda, bahkan sampai pada akhir shalat yang pertama ternyata hujan belum reda, serta rumahnya cukup jauh dari masjid sehingga merasa kesulitan dalam perjalanannya mungkin karena lumpur, karena amat dingin, atau karena hujannya tidak reda-reda, maka orang yang masih berada di dalam masjid boleh menjamak shalatnya baik antara dhuhur dengan Ashar maupun antara maghrib dengan Isya dengan jamak taqdim.
Namun bagi orang yang rumahnya dekat dari masjid, atau ia dapat melindungi dirinya sehingga tidak mengalami kesulitan, atau shalat berjamaah di rumah, maka tidak diperbolehkan menjamak shalat karena ada hujan. yang demikian karena esensi tuntunan shalat berjamaah adalah masjid bukan di rumah.
Tentang diperbolehkannya shalat jamak karena hujan ada keterangan sebagai berikut:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قول: صلى على رسول الله ص م الظهر و العصر و المغرب والعشاء جمعا من غير خوف ولا سفر (رواه مسلم). و في رواية البخاري: جمع بين المغرب و العشاء في ليلة مطيرة
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a: Berkata Rasulullah SAW: Shalat dhuhur dan ashar, shalat maghrib dan Isya, dengan cara jamak yang bukan karena takut dan bukan karena bepergian. - (HR Muslim). dan dalam riwayat Bukhari : menjamak shalat maghrib dan Isya di suatu malam yang hujan lebat.
Bagaimana apabila hujan datang setelah waktu shalat tiba? imam nawawi menjawab: apabila telah masuk waktu shalat dhuhur belum terjadi hujan atau setelah masuk shalat dhuhur baru kemudian hujan, maka tidak lagi diperbolehkan menjamak shalat. Karena sebab rukhshah (memperoleh keringanan), yaitu hujan datang setelah masuk waktu, maka tidak ada hubungannya dengan masalah menjamak shalat.
Apabila Sakit
Apabila seseorang sakit yang cukup merepotkan untuk melaksanakan shalat pada waktunya, seperti pusing-pusing yang berat, muntah-muntah atau yang lain, maka baginya diperbolehkan menjamak shalat baik dengan jamak takdim atau jamak ta'khir. hadis riwayat nabi menjelaskan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: جمع رسول الله ص م. بين الظهر و العصر و المغرب و العشاء بمدينه في غير خوف ولا مطر - رواه مسلم
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a: Berkata Rasulullah SAW : menjamak antara shalat dhuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dengan shalat Isya di Madinah bukan karena takut dan Bukan pula karena hujan. (H.R Muslim)
Syarat Sholat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar
Seorang musafir bisa dinyatakan sah melaksanakan shalat dengan cara di qhasar apabila berpergian memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
- Jarak yang ditempuh tidak kurang dari 4 atau 6 farsakh 80640 km 81 km
- Bepergiannya bukan bepergian yang terkait dengan perbuatan maksiat .Ketentuan yang demikian, terkait dengan pekerjaan / bepergian wajib seperti akan membayar hutang, bepergian sunnah seperti silaturahim, dan bepergian ubah seperti berdagang yang halal. sedang bepergian maksiat seperti merampok, membeli minum miras, untuk kolusi hal yang tidak baik menurut syara', tidak boleh meng-qashar shalat.
- Shalat yang dikerjakan adalah shalat adaan, bukan shalat yang diqadha, dan harus shalat yang empat rokaat.
- Harus niat shalat qashar berbarengan pada saat Takbiratul Ihram
- Musafir tidak makmum kepada orang yang mukim (orang yang tinggal menetap di desanya) baik seluruh atau sebagian dari shalatnya.
- Shalat dilaksanakan masih tetap dalam bepergian, tidak dapat dilaksanakan setelah pulang berada di rumah. demikian dalam kitab Fathul Qorib pada bab meringkas dan menjamak shalat.
- Dan bagi musafir diperbolehkan meng-qashar (meringkas) sekaligus menjamak mengumpulkan shalat.
Batas Waktu Seseorang Menjadi Musafir
Orang yang berpergian jauh (musafir) mempunyai batas waktu ia bisa dianggap musafir, yaitu hanya selama tiga hari, selain hari masuk datang di tempat tujuan dan hari keluar pergi dari tempat tujuan tersebut.
Dan Apabila lebih dari tiga hari, tetap tinggal di tempat wilayah tersebut, maka tidak lagi disebut musafir, akan tetapi disebut mukim (orang yang menetap). Nabi Muhammad SAW bersabda:
عن العلاء بن الحضرمي رضي الله عنه قال: قال النبي يمكث المهاجر بعد قفاء نشكيه ثلاثا رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari Al Ula bin HadromI r,a. Berkata sabda Nabi SAW: kaum Muhajirin tinggal di Makkah setelah membayar atau melaksanakan rukun haji nya selama tiga hari. (HR Bukhari dan Muslim)
Musafir yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu boleh melaksanakan shalat dengan cara qashar, bahkan boleh sekaligus menjamak (mengumpulkan) dua shalat menjadi satu dilaksanakan dalam satu waktu baik di waktu yang awal maupun di waktu yang akhir.
Diperbolehkannya musafir meng-qashar shalat hanya dalam batas waktu 3 hari, maka apabila musafir menetap di tempat tujuan lebih dari 3 hari, selebihnya tidak ada lagi keringanan boleh melaksanakan shalat dengan meng-qashar, melainkan harus melaksanakan shalat dengan cara sempurna seperti halnya shalatnya orang yang mukim.
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan sholat jamak qashar yang kami rangkum dari berbabagi macam sumber bacaan favorit kami. Kami mengucapkan beribu terima kasih kepada para penulis yang telah mengizinkan tulisannya untuk di sitasi kedalam blog ini. Semoga bermanfaat dalam menynempurnakan ibadah kita semua amin.
No comments for "Niat & Tata Cara Sholat Jamak Qashar : Dhuhur - Ashar, Maghrib - Isya"
Post a Comment